Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu!

Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta masyarakat untuk menggunakan hak untuk mengetahui informasinya terhadap apa yang dilakukan oleh badan publik. Dengan menggunakan hak tersebut, maka Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Masyarakat punya hak untuk tahu. Kalau hak nya tak digunakan maka badan publik akan tidur sehingga Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak berjalan. Tapi kalau masyarakat menggunakan haknya, maka undang-undangnya berjalan,” kata Komisioner KIP, Henny S Widyaningsih pada acara sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Sungailiat, Bangka Belitung, Kamis (8/9).

Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan penyelengaraan negara. Selain itu, dananya juga berasal dari uang negara yakni APBN atau APBD.

Adapun contoh kasus permintaan informasi publik adalah, ada seorang warga yang memiliki surat-surat tanah yang lengkap dan resmi yang dimiliki oleh orangtuanya yang sudah meninggal. Dari surat itu, si warga mengetahui jika orangtuanya memiliki tanah di suatu daerah.

Kemudian, ketika si warga ini ingin melihat tanah orang tuanya di daerah itu, ternyata tanahnya sudah dibangun menjadi sebuah tempat rekreasi oleh pihak swasta. “Nah, dia heran bagaimana mungkin bahwa tanah yang surat-suratnya masih dia pegang secara sah dan resmi dan belum pernah dijual oleh orang tuanya ternyata diserobot dan dibangun bangunan permanen,” kata Henny saat menceritakan kasus itu.

Kemudian, si warga ini menanyakan masalah ini kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) di daerah itu untuk mendapatkan hak informasi atas masalah itu. Namun, dijawab oleh pejabat BPN itu bahwa informasi mengenai tanah itu tak bisa diberikan karena merupakan rahasia negara.

“Nah ini lah penyakitnya, senjata pejabat atau badan publik untuk menutup-nutupi sebuah informasi adalah menyatakan rahasia negara,” kata Henny.

Karena itu, si warga tadi menggunakan hak untuk tahunya dengan melaporkan ke Komisi Informasi yang ada di daerah. Setelah dilaporkan, maka ini menjadi sengketa informasi.“Komisi Informasi kemudian menyidangkan kasus ini dengan memanggil kedua belah pihak,” kata Henny.

Dari sinilah diketahui bahwa BPN tersebut salah dengan tidak memberikan informasi itu. Memang ada aturan informasi yang dikecualikan. Namun, karena ada sidang sengketa informasi, diketahui mana-mana saja informasi yang bisa diberikan dan tidak bisa diberikan. “Akhirnya diputuskan bahwa BPN tersebut wajib memberikan penjelasan dan informasi mengenai tanah itu,” kata Henny.

Komisioner KIP lainnya, Rumadi Ahmad, mengatakan, keterbukaan informasi publik yang diatur dengan pembuatan undang-undang lahir sebagai tuntutan konstitusi. Yakni, pasal 28 F UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

“Jadi tuntutan negara demokrasi itu adalah adanya transparansi dan akuntabilitas dari penyelenggaraan negara. Apalagi pengawasan terhadap badan publik perlu dioptimalkan,” kata Rumadi.

Karena itu, lanjut Rumadi, jika ada warga yang berhak mengetahui informasi tentang rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, atau proses pengambilan dan alasan keputusan publik, maka badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi yang cepat, akurat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat yang meminta informasi tersebut.

“Badan publik yang tidak mau memberikan informasinya kepada masyarakat terutama soal anggaran, maka bisa dipidanakan,” kata Rumadi.

Manager Pemberitaan Bangka Pos, Dodi Hendriyanto, yang menjadi pembicara pada diskusi itu mengatakan, selama ini masyarakat jarang yang menggunakan hak untuk tahunya terhadap kegiatan badan publik. Masyarakat ia nilai malah banyak yang mencari tahu kepada wartawan.

“Jika ada masalah BPJS atau dana BOS, malah lapor ke wartawan supaya wartawan mencari informasi. Padahal, mereka seharusnya bisa mencari tahu langsung ke badan publik bersangkutan,” kata Dodi.

Sumber: https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/09/11/od7np6326-anda-punya-hak-untuk-tahu-gunakanlah

Mekanisme atau Proses Permohonan Informasi Publik

Hak warganegara untuk memperoleh informasi publik dijamin oleh UUD, yaitu tercantum pada pasal 28F yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
1.Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Pacitan/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.
2.Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya
3.Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik. kepada pemohon informasi publik.
4.Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telahditandatangani oleh pemohon informasi publik.
5.Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
6.Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
7.Membukukan dan mencatat

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1.Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasimemenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
2.Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawahpenguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
3.Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
4.Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaanmenjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalamsurat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.

BIAYA/TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.